Tinggalkan komentar

OUt of The BOX: SEJARAH ISTILAH HINDU

SEJARAH ISTILAH HINDU
Oleh Agus Wirabudiman
Istilah Hindu, dalam Encyclopedia of Religion and Ethics vol. 6 ref 699 : kata Hindu tidak ada disebutkan dalam setiap literatur India, bahkan dalam kitab sucinya sendiri sebelum orang Muslim datang ke India. Menurut Encyclopedia Britanica vol. 20 Ref. 581 : kata Hindu pertama kali digunakan oleh penulis Inggris pada tahun 1830 untuk menggambarkan keadaan dan kepercayaan orang India, seharusnya mengatakan Kepercayaan India tersebut adalah Sanata Dharma (Dharma yang abadi), Vedic Dharma (Dharma Weda), atau Vedantist (pengikut Weda).
Maka apabila mengatakan nama “Agama Hindu” untuk menilai kepercayaan Leluhur Sunda (/Nusantara) pra Islam (sebelum Islam), hal itu disebabkan terpengaruh oleh penulis Ingris (1830) tersebut, di mana Inggris sendiri pernah menjajah India dan Nusantara (Indonesia).
Pengaruh penjajahan terhadap “Sistem Kepercayaan”, dimana istilah “HINDU” menjadi sebuah salah satu kelompok nama Agama Kepercayaan di Indonesia, terlihat dalam :
(*//Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan /atau Penodaan Agama. II. PASAL DEMI PASAL, Pasal 1 : Dengan kata-kata “Dimuka Umum” dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia.//*).
Bandingkan dengan Fakta SEJARAH KATA AGAMA[3]
Nama “Hindu” sekarang resmi menjadi salah satu nama Agama yang di anut di Indonesia, sementara kata istilah Hindu tidaklah memiliki bukti sejarah yang kuat (FAKTA HISTORIS) sebagai sebuah Agama sebagaimana uraian istilah Hindu di atas, karena istilah nama Hindu menjadi sebuah aliran kepercayaan disebutkan oleh penulis Ingris “bukan orang India sendiri” tahun 1830 M untuk menggambarkan keadaan dan kepercayaan orang India.
Adapun sejarah singkat nama Hindu sampai menjadi salah satu Agama yang diakui Pemerintah RI pada waktu itu, diantaranya untuk mengakomodir Kepercayaan Masyarkat di pulau Bali (Hindu Bali), I Wayan Sukarma dalam blognya mejelaskan sebagai berikut, diantaranya :
1. Pada tanggal tanggal 26 Desember 1950, Menteri Agama (K.H. Masykur) bersama Sekjen mendatangi Kantor Daerah Bali yang diterima oleh I Gusti Bagus Sugriwa sebagai salah satu Anggota Dewan Pemerintahan Daerah Bali (D.P.D. Bali) bersoal jawab mengenai agama Hindu Bali. Setelah itu, Menteri Agama dapat menerima alasan mengapa Agama Hindu Bali harus diakui sebagai agama negara dan menjanjikan akan mengesahkannya setelah selesai keliling di Sunda Kecil.
2. Pada Tanggal 10 Oktober 1952, Menteri Agama, Sekjen Menteri Agama (R. Moh. Kafrawi) disertai Kepala Jawatan Pendidikan Agama Islam memberi ceramah di Balai Masyarakat Denpasar dan menyatakan bahwa “…. tidak dapat mengakui dengan resmi Agama Hindu Bali karena tidak ada peraturan untuk itu berbeda dengan Agama Islam dan Agama Kristen memang telah ada peraturannya ……”.
3. Pada Pertengahan Tahun 1953, Pemerintah Daerah Bali membentuk Jawatan Agama Otonoom Daerah Bali dengan tujuan untuk mengatur pelaksanaan agama umat Hindu Bali, karena belum diatur dari pusat. Pimpinan lembaga tersebut dipercayakan kepada Ida Padanda Oka Telaga dan I Putu Serangan. Di tiap-tiap Kapupaten dibentuk Kantor Agama Otonoom yang diketuai oleh seorang Padanda. Pada tahun ini pula D.P.D. Bali atas persetujuan D.P.R.D. Bali mencabut hukuman: Asu Pundung, Anglangkahi Karang Hulu, Manak Salah, Salah Pati Angulah Pati, karena tidak sesuai lagi dalam suasana demokrasi.
4. Pada tanggal 29 Juni 1958 lima orang utusan organisasi agama dan sosial di Bali menghadap Presiden Soekarno di Tampaksiring. Diantar oleh Ketua DPR Daerah Peralihan Daerah Bali I Gusti Putu Mertha. Rombongan utusan itu adalah Ida Pedanda Made Kumenuh, I Gusti Ananda Kusuma, Ida Bagus Wayan Gede, Ida Bagus Dosther dan I Ketut Kandia. Pokok masalah yang diajukan adalah supaya dalam kementrian Kementriann Agama Republik Indonesia ada Bahagian Hindu Bali, sebagaimana yang telah diperoleh oleh Islam, Katholik dan Kristen.
5. Permohonan tersebut memperoleh response yang positif dari Pemerintah karena pada tanggal 5 September 1958 terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama RI yang mengakui keberadaan Agama Hindu Bali. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 2 Januari 1959 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dibentuk Biro Urusan Agama Hindu Bali pada Kementrian Agama Republik Indonesia. Biro tersebut pertama kali dipimpin oleh I Gusti Gede Raka dibantu oleh I Gusti Gede Raka dibantu oleh I Nyoman Kajeng. Setelah I Gusti Gede Raka meninggal dunia saat masih menjabat, lalu digantikan oleh I Nyoman Kajeng (Agastia, 2008: 9).[1]
Iman Brotoseno, mengatakan : Tahun 1953, terjadi peristiwa yang mengherankan. Fakih Usman, Menteri Agama dalam kabinet Wilopo, menyatakan bahwa syarat syarat yang harus dipenuhi sesuatu agama agar diakui Pemerintah, adalah harus memiliki kitab suci, mempunyai nabi, harus ada kesatuan ajaran serta pengakuan dari luar negeri (mungkin masih terpengaruh doktrin penjajahan Belanda dan Ingris pada waktu itu). Menteri Agama berargumantasi bahwa Sila Pertama Pancasila harus diartikan monoteisme, sehingga kepercayaan kepada Roh-roh, dewa dewa tidak diperkenankan. Tak lama kemudian serombongan pegawai Departemen Agama datang ke Bali dan memberitahu penduduk bahwa agama mereka tidak memenuhi syarat, maka penduduk Bali mesti mendaftarkan diri sebagai golongan Islam statistik. Mendadak sontak, Bali menjadi geger sampai ke pelosok, Penduduk Bali merasa terkejut. Roh, dewa, pura dan kebudayaan Bali akan dipisahkan dari penduduk. Protes keras dilancarkan seantero Bali. Anggota parlemen asal bali, Ida Bagus Mauaba di Jakarta mengatakan, Indonesia Timur akan memisahkan diri jika Bali akan di Islamkan. Kita akan meminta perlindungan kepada Australia, Pemerintah buru buru mengatakan itu pendapat pribadi Menteri Agama.
Presiden Soekarno sendiri merasa kecolongan, sehingga memutuskan memulai kampanye di seluruh negeri tentang negara Pancasila. Hasil gerakan tersebut akhirnya memaksa Jakarta memenuhi permintaan Bali bahwa Hindu Bali diakui sebagai agama resmi. [2]
Pada Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 di atas, sesungguhnya adalah peruntukan penetapan Kepercayaan bagi Masyarakat Bali (Hindu Bali) saja!.., bukan untuk Kepercayaan Masyarakat diluar kepulauan Bali yang masih menjalankan ajaran Leluhur Nusantara, seperti Sunda Wiwitan (Baduy, Banten), Tonaas Walian (Minahasa, Sulawesi Utara), Parmalim (Sumatera Utara) dan sebagainya. Pada dasarnya kepercayaan Hindu Bali pun mengacu pada Kepercayaan ajaran Leluhur Nusantara, sehingga dalam kepercayaan Bali mengenal yang namanya Sang Hyang Widi Wasa (Tuhan), dimana istilah Hyang tidak ada dalam ajaran kepercayaan “hindu” India. Lalu bagaimana dengan status hukum Keagamaan bagi Masyarakat di luar pulau Bali (Hindu Bali)? yang masih mempertahankan Sistem Kepercayaan terhadap Hyang (ajaran Leluhur Nusantara), terutama di wilayah /tatar Pasundan (Sunda)?… Baca juga SEJARAH KATA AGAMA[3]
Ada hal yang mernarik dari tulisan tersebut di atas, bahwa “Menteri Agama (pada waktu itu) berargumantasi bahwa Sila Pertama Pancasila harus diartikan monoteisme, sehingga kepercayaan kepada Roh-roh, dewa dewa tidak diperkenankan.”, padahal didalam Islam maupun Kristen terdapat kepercayaan terhadap keberadaan Roh-roh tersebut. Seperti halnya dalam ajaran Islam, Roh atau disebut Ruh, kata jamanya untuk Ruh adalah Arwah (Roh-roh).
Larangan mengatakan “Mati” terhadap Orang-orang yang gugur dijalan Allah, keberadaan Roh/Ruh yang Syahid, menurut Al-Qur’an :
QS. Ali-Imran :169 : Artinya : Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.
QS. Al-Baqarah :154 : Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.
Penjelasan terhadap kedua ayat tersebut di atas, menurut Imam Ja’far Ash-Shaddiq (Cicit Nabi Muhammad Rasulullah SAW), sekaligus guru dari Imam Madzhab Ahlus-sunnah Waljama’ah, menerangkan : Ali bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya dari Ibn Abi ‘Umair dari Hafsh bin Al-Bukhturi dari Abu Abdillah Imam Ja’far Sadiq a.s., beliau berkata, : Artinya: …Sesungguhnya orang mukmin yang telah meninggal dunia akan datang mengunjungi keluarganya untuk melihat apa yang mereka perbuat. Ia hanya dapat melihat apa-apa yang bisa membuatnya senang, karena Allah telah menutup untuknya apa yang ia benci. Sedangkan orang kafir ketika mendatangi keluarganya ia hanya akan melihat apa-apa yang ia benci karena Allah telah menutup baginya semua hal yang membuat hatinya senang……Sebagian dari mereka yang telah mati ini berkunjung setiap hari Jum’at dan ada pula yang berkunjung sesuai dengan amal perbuatannya dahulu. (Al-Kafi 3 hal. 230/1 bab Inna Al-Mayyita Yazuru Ahlahu.).
Keberadaan Roh/Ruh-Arwah di gambarkan sebagai TENTARA : Dari Aisyah r.a, Saya mendengar Nabi SAW bersabda : “Arwah (jama’ dari Ruh) itu bagai TENTARA yang berbaris. Mana yang bersesuaian berdampinglah dia (Arwah SUCI), mana yang bertentangan berjaulah ia (Arwah SUCI)”. (HR. Bukhari).
Kata istilah yang dimaksud TENTARA pun dalam Al-Quran disebutkan, QS. Al-Fath : 7. Artinya : Dan kepunyaan Allah-lah TENTARA Langit dan Bumi. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
TENTARA Langit (diturunkan) diantaranya untuk mengatur segala urusan : QS.Al-Qadar.4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ruh dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
MEREKA ITU TEMAN SEBAIK-BAIKNYA
QS.An-Nisa.69. Dan barangsiapa yang menta`ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.
Dalam tradisi ritual Islam sediri, terdapat amalan bertawasul kepada Arwah suci (Roh-roh Suci) seperti orang-orang yang telah di anugrahi ni’mat oleh Allah seperti, para Nabi, Shidiqin, Syahidiin, Shalihiin (orang-orang yang baik), dengan ungkapan “Ilaaa hadratiii…” /atau “ila ruuhi..fulan bin fulan” (atas kehadiran…. /atas ruh fulan bin fula) dan seterusnya.
Begitu juga dalam Kepercayaan Masyarakat di tatar Pasundan, selain meyakini terhadap Konsep Hyang (Sang Hyang Taya “Maha Ghaib”, Hyang Tunggal “monoteisme”..dst), juga meyakini terhadap keberadaan Roh-roh leluhur yang dihormatinya, bahwa para Leluhur, para hyang yang berasal dari Hyang Agung dapat berkomunikasi, saling membantu, memberikan pesan dan lain sebagainya. Bahkan dalam tradisi lisan Masyarakat di tatar Pasundan (Sunda), Pantun Bogor : Ngahyangna Pajajaran, Uga Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maha Raja, 1482-1521 M) mengatakan :
(*//Sakabeh turunan dia ku ngaing bakal dilanglang. Tapi, ngan di waktu nu perlu. Ngaing bakal datang deui, nulungan nu barutuh, mantuan anu sarusah, tapi ngan anu hadé laku lampahna.//*).
Artinya (*//Seluruh turunan kamu, aku akan menjaganya, akan tetapi diwaktu diperlukan. Aku akan datang kembali, menolong kepada yang membutuhkan, membantu kepada yang susah, akan tetapi kepada yang baik prilakunya…//*).
Dengan demikian mempercayai /Kepercayaan terhadap Roh-roh Leluhur, TIDAK bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila.
[1]I Wayan Sukarma, Jumat, 24 Juni 2011 : PARISADA,CITA-CITA MULIA PEMBENTUKAN PHDI, http://sukarma-puseh.blogspot.co.id/2011/06/parisada.html , Diakses 27 Agustus 2017 [2]Iman Brotoseno, 15 Agustus 2015, Bang Haji, http://blog.imanbrotoseno.com/bang-haji/ , Diakses 21 Agustus 2017
BACA JUGA :
PRABU SILIWANGI DAN KISANTANG, KISAH NAGARA TARAJU JAWADWIPA (NAMA LAIN NAGARA PAJAJARAN DAHULU), 526 M–1521 M (995 TAHUN) https://sukapura.files.wordpress.com/2017/10/prabu-siliwangi-dan-prabu-kisantang3.pdf

 

Komentar
Kangs Yayan Thea
Kangs Yayan Thea Janten dina waktos tertentu karuhun urang tiasa nulungan atuh nya, pami ningal keterangan eta mah…
1

Kelola

 · Balas · 15m

Agus Wirabudiman

 · Balas · 15m

Agus Wirabudiman
Agus Wirabudiman Kitu oage kajantenan anu tumiba ka para Nabi Rasul, Imam, Shalihiin, Shaddiqqin…dll
1

Kelola

 · Balas · 15m

Bang Toyib

 · Balas · 15m

Jaka Samudro Wibowo
Jaka Samudro Wibowo Sampurasun Kakang _/\_ :*
1

Kelola

 · Balas · 15m

Agus Wirabudiman membalas · 1 Balasan
Jaka Samudro Wibowo
Jaka Samudro Wibowo Ma’af Kakang Wira, saya mau tag sahabat lama saya sebagai Jurnalis dari Cianjur, semoga nyambung dengan anda :* , Silahkan Hadir Kang Ustdz Helmy Gabriel Arfiyael
2

Kelola

 · Balas · 15m

Agus Wirabudiman membalas · 9 Balasan
Jaka Samudro Wibowo
Jaka Samudro Wibowo Diam aja sih Kang Ustdnya, komeng ke…ih.., eeeh komen atuh ih …hhh , Bersamaa : Kang Ustdz Helmy Gabriel Arfiyael
1

Kelola

 · Balas · 15m

Helmy Gabriel Arfiyael
Helmy Gabriel Arfiyael Baru on ni Kakang Jaka
1

Kelola

 · Balas · 15m

Agus Wirabudiman membalas · 6 Balasan
Chaedar Saleh Reksalegora

 · Balas · 15m

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Atlantis in the Java Sea

A scientific effort to match Plato’s narrative location for Atlantis

Sembrani

Membahas ISU-ISU Penting bagi Anak Bangsa, Berbagi Ide, dan Saling Cinta

Wirdanova

+62811-813-1917

aawanto

The greatest WordPress.com site in all the land!

Covert Geopolitics

Beyond the Smoke & Mirrors

Catatan Harta Amanah Soekarno

as good as possible for as many as possible

Modesty - Women Terrace

My Mind in Words and Pictures

Kanzunqalam's Blog

AKAL tanpa WAHYU, akan berbuah, IMAN tanpa ILMU

Cahayapelangi

Cakrawala, menapaki kehidupan nusantara & dunia

religiku

hacking the religion

SANGKAN PARANING DUMADI

Just another WordPress.com site

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.

%d blogger menyukai ini: