K O R U P S I
Walau usang, mungkin bisa merupakan sumbangan pemikiran. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Maaf lahir batin, kepada rekan sekalian. (Abdul Hadi WM)
K O R U P S I
Abdul Hadi W. M.
Korupsi bukanlah hal baru di Indonesia . Ia telah lama berakar dan merasuk dalam kehidupan masyarakat kita, terutama di kalangan pejabat negara dan mitra kolusinya para kreditor badung. Ibarat ilalang ia begitu sukar diberantas. Belum selesai dibasmi di satu tempat, di tempat lain ternyata lebih merajalela. Lemahnya penegakan huku selama bertahun-tahun, masyarakat menjadi skeptis bahwa korupsi dapat diberantas dengan cepat di negeri ini. Kasus-kasus yang terungkap selama lima tahun belakangan ini dan terkena ganjaran hukum, hanya sebagian kecil saja dari banyak kasus yang pelum diungkapkan kepada khalayak. Bahkan seorang sarjana ekonomi yakin bahwa tanpa korupsi tampaknya roda pemerintahan di negeri ini tak akan berjalan. Lebih mencengangkan lagi karena korupsi telah melibatkan banyak anggota DPR dan DPRD yang dipilih oleh rakyat untuk mengawasi bersih tidaknya jalannya pemerintahan.
Kita boleh mengucapkan salut terhadap kinerja KPK yang pada awalnya kelihatan bersungguh-sungguh memberantas korupsi di lingkungan pejabat, khususnya petinggi bank negara. Tetapi karena yang ditindak selama ini hanya korupsi kelas ikan kembung, sedangkan kelas kakap dan gurita dibiarkan bebas dari jeratan, tidak mengherankan jika masyarakat lama kelamaan bersikap apatis. Pertanyaan sederhana timbul: Mengapa korupsi sedemikian sulit dibasmi di negara yang mayoritas penduduknya beragama seperti Indonesia ? Kurang apa pada kebudayaan kita yang katanya luhur itu, sehingga korupsi yang merupakan musuh kebudayaan dan penyakit peradaban bisa tumbuh subur?
Dalam ensiklopedi- ensiklopedi disebutkan bahwa kata-kata korupsi yang kita gunakan diambil dari kata Inggeris corruption dan Latincorruption. Kata ini dibentuk berdasar kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, menggerogoti, memutar balik, menyuap dengan tujuan jahat, dan lain sebagainya. Berdasarkan hal tersebut tindakan korupsi diartikan sebagai perbuatan tidak wajar dan illegal dari pejabat negara, politisi, penegak hukum, dan yang terkait dengan mereka dalam memperkaya diri dengan menyalahkan wewenang dan kekuasaan.
Selain melawan hukum, perbuatan korupsi juga menyebabkan negara mengalami kerugian di bidang keuangan dan ekonomi. Secara cultural korupsi membuat runtuh dan goyahnya nilai-nilai dalam masyarakat, serta menciptakan pemerintahan kleptomania, yaitu pemerintahan yang gemar merampok dan mencuri. Dalam sejarah negara kita, titik awal korupsi besar-besaran bermula pada awal dekade 1970an tatkala rezim Orde Baru secara perlahan tetapi pasti mengubah negara ini menjadi ‘negara pejabat’ (beamstate) dan menghancurkan kepemimpinan non-formal yang semula berperan penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Kecuali itu corak kekuasaan otoriter yang dijalankan rejim Orde Baru, dan kebijakan pembangunan ekonominya yang pragmatis dan tehnokratis, memberi kemungkinan tumbuhnya demokrasi. Ditambah lagi dengan faktor longgarnya hukum.
Ahli-ahli sosiologi menyimpulkan terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan korupsi marak. Pertama, kekuasaan tersentralisasikan di tangan satu orang atau sekelompok kecil orang atau partai. Kedua, dalam mengambil keputusan dan kebijakan pemerintah tidak transparan. Ketiga, kampanye politik yang mahal. Lihat saja pemilu pertama yang digelar rezim Orde Baru pada tahun 1972, yang disebut Pesta Demokrasi. Guna memenangkan Golkar sebagai partai pemerintah sangat banyak dana dikerahkan dan sebagian besar adalah hasil korupsi. Bagitu pula dengan dua pemilu, 1999 dan 2004, yang diselenggakan setelah era reformasi. Lebih besar lagi biayanya adalah pemilu yang akan datang. Keempat, banyaknya proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. Kelima, suburnya kolusi dan nepotisme. Ketujuh, kecilnya gaji pegawai sementara kebutuhan meningkat.
Kedelapan, ini yang tak kurang penting, ialah lemahnya pelaksanaan hukum. Ini diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa undang-undang sengaja dibuat untuk mempersulit penyelidikan kasus korupsi. Contohnya ialah penggunaan Inpres no.8/2002 yang memuat Surat Ketentuan Lunas (SKL) bagi obligator BLBI yang dianggap kooperatif, sehingga penyelidikan atas penyelewengan dana BLBI dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Padahal kerugian negara yang dikembalikan hanya sekitar 10%, sehingga tak dapat dibayangkan berapa ratus triliun negara kehilangan uang. Selain tidak memenuhi asas kepastian hukum yang diatur dalam KUHP dan UU Kejaksaan, jelas keputusan itu tidak berpihak kepada rakyat.
Kesembilan, kemasabodohan masyarakat karena menganggap korupsi sudah merupakan kebiasaan yang sukar diberantas. Ini telah dikondisikan sejak awal pemerintahan Orde Baru, melalui kebijakan politik dan pembangunan ekonominya. Dalam kebijakan itu rakyat sengaja sampiran dan sapi perah dalam pembangunan, penonton pasif dalam lakon politik yang skenarionya sudah disiapkan. Repelita (Rancangan Pembangunan Lima Tahun) pemerintah Orde Baru ketika itu kurang memberikan perhatian kepada persoalan moral dan kebudayaan, sebab tumbuhannya memang pertumbuhan ekonomi.
Dampaknya secara kultural ialah terjadinya dan meluasnya apa yang disebut reitfikasi, dan manipulasi. Reitifikasi ialah timbulnya anggapan bahwa keberhasilan ialah sesuatu yang bersifak fisik dan dapat diukur dengan angka-angka. Untuk mencapai keberhasilan seperti itu berbagai praktek manipulasi dihalalkan. Keberhasilan keluarga berencana diukur oleh banyaknya pemakaian sarana pembatasan kelahiran seperti spiral dan kondom. Maraknya konsumerisme dan hedonisme adalah dampak lain yang tidak kalah hebat dari pembangunan yang berorientasi pada ekonomi semata-mata. Semua itu tidak kurang besar perannya dalam menyebabkan maraknya korupsi.
Jalan keluarnya, selain pembenahan perangkat hukumnya dan penegakannya yang bersungguh-sungguh, ialah kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk membasminya. Memang hal itu berat dilakukan dan sudah begitu terlambat. Tetapi tetap harus diupayakan dengan bekal idealisme yang tinggi dan cita-cita yang kokoh untuk membangun pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada nasib rakyat.












http://indonesian.irib.ir/
























